Thursday, April 19, 2012

Syarat bikin IMB

Hadeeuuh.... naon wae sih syarat nyieun IMB teh? cenah mah sebagai berikut:

1. Bukti bayar PBB.
Menurut saya, syarat ini telah melanggar UUD'45 karena seluruh bumi alam dan kekayaan alam lainnya menjadi milik negara. Nah kalo yang punya adalah negara maka yang bayar pajak juga negara dong. Masak kita. huhh...

2. Surat Akte Tanah.
Kalo syarat ini sih lumayan make sense karena di surat ini dijelaskan batas-batas kepemilikan. Sebelah Utara berbatasan dengan Wak Jambrong, Selatan dengan Ceu Mimin, Timur dengan mang Ubed yang ada warung rokoknya.

3. Ijin Persetujuan Tetangga
Syarat yang ini abu-abu ceuk saya mah. Da tanahna tanah uing, rek dikumamahakeun terserah uing. Nanaonan eta tetangga rek mimiluan ngasih ijin. Aya-aya wae.

4. Uang sejumlah luasan bangunan yang akan dibikin.
Aneh bin ajaib. Tugas pemerintah adalah melayani, bukan meras rakyatnya. Gak benar ini. Ganti pemerintah sekarang juga!! Revolusi...Revolusi sampai matiiiii!!. Rakyat bersatu tidak bisa dikalahkan..!! halah...naha jadi siga rek demo gini euy...hehehe

5. Gambar Teknis
Diperlukan gambar teknis dari rumah yang akan dibangun. Tampak depan, tampang samping, potongan melintang depan, potongan melintang samping, denah pondasi, denah plumbing dan sewerage, denah listrik

Okelah sodara-sodara. demikian sekilas dan sekelumit syarat-syarat yang harus disiapkan beserta argumen-argumen behind the story nya. Kalau anda masih bingung juga, don't worry, just call us. Our professional will help and rock and roll.

Merdeka !!

No comments:

Post a Comment