SURAT PERJANJIAN KERJA
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH
TINGGAL
Antara
………………..
dengan
………………………….
_______________________________________________________________
Nomor : ………………………..
Tanggal : ……………… Oktober 2012
Pada hari ini Jum’at, tanggal 8 Maret 2012 kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama
: ………………………
Alamat : ………………………….
Jabatan :
Pemilik
Dalam hal ini bertindak atas nama …………… sendiri dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
dan
Nama :
……………………….. CONTRACTOR
Alamat : ………………………….
Jabatan :
…………………………..
Dalam hal ini bertindak atas ………………………………….. dan selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua
Kedua belah pihak telah sepakat untuk
mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal Pihak
Pertama yang terletak di Bintara Bekasi, dengan alamat Jalan
………………………..
Pihak Kedua bersedia untuk melaksanakan
pekerjaan pembangunan rumah Pihak Pertama , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak
Pertama, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut.
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Kedua melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal Pihak Pertama yang berlokasi
tersebut diatas.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak
Kedua adalah sebagai berikut :
1.
Pembuatan
Gambar Kerja (arsitektur, denah, struktur, pondasi, potongan), Jadwal Kerja, dan Rencana Anggaran Biaya dan
Spesifikasi Material/Bahan
2.
Pengurusan IMB
dan perijinan pembangunan rumah terkait lainnya
3. Pembuatan sumur
4. Pemasangan listrik
5. Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal sesuai
dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak kedua
pada saat memulai pekerjaan , dan telah disetujui oleh Pihak
Pertama .
Ruang lingkup pekerjaan diatas dapat dikelompokkan menjadi tahapan
sebagai berikut:
1.
Tahap Persiapan : pengurusun ijin, pembuatan gambar, RAB, Jadwal kerja, ………
2.
Tahap I: bedeng kontraktor, sumur, listrik, galian dan pemasangan pondasi
……….
3.
Tahap II: pembanguan struktur bangunan, ………
4.
Tahap III: pemasangan atap atap, ………
5.
Tahap IV: pemasangan dinding dan keramik, kloset kamar mandi, ……….
6.
Tahap V: pemasangan jaringan listrik, cat, finishing, ……….
7.
Tahap VI: ………………………………….
8.
Tahap Pemeliharaan
Secara detail tahap tersebut tertuang pada rencana jadwal kerja yang
merupakan satu kesatuan dari kontrak ini yang akan diselesaikan pada tahap
persiapan oleh Pihak Kedua
Pasal 3
Ruang Lingkup Pembiayaan
1.
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pihak Pertama dengan
total biaya sebesar Rp. ………………….. (…………………………), dengan perincian secara umum adalah sebagai berikut:
a.
Perijinan : Rp. ………………….. , (……………………………………………………)
b.
Material : Rp. ………………….. , (……………………………………………………)
c.
Tukang : Rp. ………………….. , (……………………………………………………)
d.
Fee Jasa : Rp. ………………….. , (……………………………………………………)
TOTAL : Rp. ………………….. ,
2.
Khusus untuk
harga perijinan, material, dan jasa (point a,b,c) masih dapat berubah sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan yang sebelumnya mendapatkan persetujuan dari
kedua belah pihak.
3.
Dalam hal
pembiayaan Pihak Kedua tidak diwajibkan memberikan performance bond ataupun
jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada Pihak Pertama .
Pasal 4
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut
diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
TAHAP PERSIAPAN
Dibayarkan
lumpsum sebesar = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dibayarkan pada saat kontrak kerja di tandatangani bersama.
PEKERJAAN TAHAP I
a. Pembayaran ke-1
Pembayaran 10 % x ………………………….. = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap I sampai dilokasi
pembangunan pekerjaan.
b. Pembayaran ke-2
Pembayaran 7.5 % x ………………………….. = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap I dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama .
PEKERJAAN TAHAP II
c. Pembayaran ke-3
Pembayaran 10 % x ………………………….. = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap II sampai dilokasi
pembangunan pekerjaan.
d. Pembayaran ke-4
Pembayaran 5 % x ………………………….. = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap II dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama .
PEKERJAAN TAHAP III
a. Pembayaran ke-5
Pembayaran 10 % x ………………………….. = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap III sampai dilokasi
pembangunan pekerjaan.
b. Pembayaran ke-6
Pembayaran 5 % x ………………………….. = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap III dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama .
PEKERJAAN TAHAP IV
a. Pembayaran ke-7
Pembayaran 10 % x ………………………….. = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap IV sampai dilokasi
pembangunan pekerjaan.
b. Pembayaran ke-8
Pembayaran 5 % x ………………………….. = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap IV dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama .
PEKERJAAN TAHAP V
a. Pembayaran ke-9
Pembayaran 10 % x ………………………….. = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap V sampai dilokasi
pembangunan pekerjaan.
b. Pembayaran ke-10
Pembayaran 5 % x ………………………….. = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap V dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama .
PEKERJAAN TAHAP VI
a. Pembayaran ke-11
Pembayaran 10 % x ………………………….. = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap VI sampai dilokasi
pembangunan pekerjaan.
b. Pembayaran ke-12
Pembayaran 5 % x ………………………….. = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap VI dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama
TAHAP PEMELIHARAAN
Pembayaran 7,5 % x ………………………….. = Rp. ……………………..
(………………………………………………………………………………………………………………..)
Dikurangi
biaya lumpsum pada tahap persiapan. Dibayarkan setelah pekerjaan tahap pemeliharaan dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak
Pertama .
Pasal 5
Jangka Waktu
Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah 4 (Empat) bulan atau 120 (seratus dua
puluh) hari kalender, terhitung setelah
kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama
diterima oleh Pihak Kedua sesuai jadwal
pembayaran pada Pasal 4
Pasal 6
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan
konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk
serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah
disepakati oleh kedua belah Pihak, maka akan dimuswarahkan bersama seara
kekeluargaan.
Batas kenaikan hanya ada toleransi sampai
dengan 3 % lebih dari itu Pihak Kedua berhak mengajukan addendum harga, dan tidak merubah besaran fee jasa Pihak
Kedua , sebagaimana tertulis pada pasal
Pasal 7
Bencana Alam / Force
Majeur
Bencana alam yang
dimaksud dalam perjanjian ini adalah kejadian gempa bumi. Dalam kejadian gempa
bumi terjadi setelah struktur bangunan terpasang yang kemudian mengakibatkan
kerusakan pada bangunan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA karena pada
dasarnya bangunan yang dibikin haruslah bangunan tahan gempa.
Pasal 8
Masa
Pemeliharaan
1. Masa pemeliharaan berlaku selama 1 bulan,
setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan
penandatanganan berita acara penyerahan pekerjaan.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut
terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak
Pertama tidak berhak menuntut Pihak Kedua untuk mengerjakannya.
3. Namun, Pihak Kedua dapat memperbaiki kerusakan
tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh
Pihak Pertama).
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
Kedua belah pihak selalu berusaha untuk menyelesaikan perselisihan dengan
cara musyawarah. Apabila cara musyawarah dianggap tidak dapat menghasilkan
penyelesaian maka penyelesaian akan dibawa ke pengadilan Kotamadya Bekasi
Pasal 10
Pemutusan Kontrak Kerja
Pemutusan hubungan
kerja dapat dilakukan oleh kedua belah pihak dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pemutusan oleh
Pihak Pertama
a.
Pihak Kedua
tidak berhasil memenuhi progress kerja sebagaimana yang telah disepakati pada
rencana kerja (lihat lampiran jadwal kerja)
b.
Pihak Kedua
menggunakan material yang tidak sesuai dengan direncanakan
c.
…..
(tambahkan)
2.
Pemutusan oleh
Pihak Kedua
a.
Pihak Kedua
tidak berhasil memenuhi kebutuhan dana yang dibutuhkan dalam waktu 7 hari
setelah.waktu yang disepakati.
b.
…..
(tambahkan)
3. Pemutusan secara
otomatis
Masa kontrak secara otomatis berakhir setelah
masa pemeliharaan dianggap berakhir yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
Penalti
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan
pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib
memberitahukan Pihak Pertama dan akibat waktu keterlambatan menjadi tanggung
jawab pihak kedua dan biaya keterlambatan sebesar 1/1000 atau satu permil
setiap harinya.
Apabila terjadi penggunaan spek barang yang tidak sesuai tanpa
persetujuan dari pihak pertama maka pihak kedua dikenakan penalty sebesar ….
dan berkewajiban untuk mengganti barang tersebut dengan barang yang telah
disepakati dengan tanpa ada kompensasi biaya apapun dari pihak pertama.
Pasal 12
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama-
sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan
kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan
di tanda tangani bersama dan di atas materai rangkap dua untuk dilaksanakan
dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak
Pertama Pihak Kedua
……………………. ………………..